Cara Mendaftar UHC (Universal Health Coverage) Kota Semarang


UHC (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE)

Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meluncurkan program UHC (Universal Health Coverage) di RSUD K.R.M.T WONGSONEGORO (RSWN) pada hari rabu tanggal 25/10/2017. Acara peluncuran program UHC dan gerakan bersama IVA semarang ini dihadiri oleh Walikota Semarang bapak Hendrar Priadi atau lebih dikenal dengan sapaan Hendi, Direktur pelayanan dan perluasan Peserta BPJS, Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Direktur RSUD K.R.M.T WONGSONEGORO (RSWN) Ibu Dr. Susi Herawati, M.Kes. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mewujudkan UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan semesta yang ditunjukkan dengan ditanda tanganinya peraturan walikota no 43 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan. Walikota Hendrar Priadi mengungkapkan Seluruh warga kota Semarang akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah kota Semarang apabila menderita sakit asalkan mau di kelas 3. Masih menurut Hendi Prinsip dari Universal Health Coverage ini adalah bagaimana pemerintah melalui BPJS melindungi semua warga (Kota Semarang) agar dapat biaya pengobatan gratis termasuk opname. Syaratnya adalah masuk (dirawat) ke kelas 3.



"Kita sudah inventarisir target 150 ribu warga Kota Semarang yang belum punya BPJS Kesehatan kita biayai dengan APBD. Anggaran saat ini Rp. 75 miliar. " Kata Hendi.

Saat ini Pemerintah Kota Semarang baru mendaftarkan sebanyak 93 ribu warga, namun ditargetkan akhir tahun 2017 tercapai hingga 150 ribu warga dari 175 ribu warga yang belum terdaftar BPJS.

Untuk kelancaran pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat Kota Semarang di RSUD K.R.M.T WONGSONEGORO (RSWN) selain ruang Nakula (Khusus Kelas III), tahun depan RSWN berencana akan membangun ruang rawat inap Sadewa khusus untuk kelas III.

Ruang Nakula

Sementara itu menurut Direktur Pelayanan dan Perluasan Kepesertaan BPJS, Andayani Budi Lestari sampai saat ini sudah ada 54 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang telah melaksanakan Program UHC. Sedangkan Kota Semarang menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang menjadi pelopor program ini.

Program UHC akan menggantikan Program Jamkesmaskot yang sebelumnya ada. Bila Program Jamkesmaskot hanya menyasar pada warga miskin. Program UHC memberikan jaminan yang lebih luas, yaitu pada seluruh warga Kota Semarang.

Saat ini Pemerintah Kota Semarang baru mendaftarkan

Syarat Mendaftar Program UHC

Syarat untuk mendaftar pada program UHC Kota Semarang, syaratnya hanya 2 :
  • Warga Kota Semarang, dibuktikan dengan menunjukkan KTP dan KK.
  • Bersedia Masuk Ke Kelas 3
Syarat/ketentuan lain pendaftaran UHC secara garis besar adalah sebagai berikut
  • Untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin bergabung ke Program UHC maka kepesertaan BPJS Mandirinya harus ditutup terlebih dahulu baru mendaftar ke Program UHC.
  • Warga Kota Semarang yang tidak memiliki jaminan Kesehatan BPJS bisa langsung menghubung Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk mendaftar Program UHC.
  • Untuk Peserta BPJS Mandiri Kelas III  yang sudah menunggak 1 bulan iuran bisa langsung mendaftar ke Program UHC
  • Untuk Peserta BPJS Mandiri Kelas I dan II yang sudah menunggak iuran selama 3 bulan bisa langsung mendaftar ke Program UHC
  • Untuk Peserta BPJS Mandiri Kelas I dan II yang menunggak iuran kurang dari 3 bulan. Maka harus membayar denda/tunggakan terlebih dahulu baru mendaftar ke Program UHC.

Untuk mendaftar ke Program UHC bisa langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang Jl. Pandanaran No.79, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249 dengan membawa KTP dan KK.

sumber:
http://radarsemarang.com/2017/10/26/hendi-jamin-layanan-kesehatan-gratis/
http://rsud.semarangkota.go.id/v2013/main/page/berita/188
Berbagai sumber yang tidak disebutkan disini

43 comments for "Cara Mendaftar UHC (Universal Health Coverage) Kota Semarang"

  1. RSnya bagus yaaa...
    Sayang UHC kudu masuk kelas 3. Banyak yg gak mau karena kesan kelas 3 kan kayak disepelekan gitu. Semoga gak gitu yaa di RS ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Martin Eko Setiawan
      November 11, 2017 at 8:40 AM

      Insya Allah di RSUD K.R.M.T WONGSONEGORO (RSWN) Kota Semarang tidak pernah membedakan perlakuan terhadap pasien karena kelas III.
      Di RSWN harga tindakan kelas I, II dan III semuanya sama. yang berbeda hanya akomodasi saja. dengan harga tarif tindakan yang sama diharapkan perlakukan pada kelas I, II dan III juga sama. Saat ini pelayanan di RSUD RSWN sudah semakin baik bahkan meskipun rumah sakit negeri tapi pelayanannya serasa swasta :). Terima kasih sudah berkunjung

      Delete
  2. ijin copas syarat daftarnya ya pak.
    sekalian info, blangko yang harus diisi apa saja saat disana.
    mksh sebelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan mas, syaratnya cuma ktp dan kk mas. Kalau blangko yg diisi sy kurang tahu, mungkin ada blangko pendaftaran dan kesediaan mendapatkan pelayanan di kelas 3

      Delete
  3. Warga semarang mengaduFebruary 7, 2018 at 12:11 AM

    Kalo cuman untuk yang belum punya bpjs aja.. saya rasa kurang bijak.. nyesel sya ikut bpjs.. krn konon katanya juga wajib buat warga indonesia.. tapi pada kenyataannya setelah penghasilan menurun dan nganggur akhirnya nunggak.. dan kata pak walikota yg pernah daftar dan nunggak nggak boleh.. padahal nunggaknya karena gak mampu bayar.. bukan nunggak karena gak mau bayar..
    Sungguh perlakuan tidak adil..yg patuh malah susah.. yg gak patuh dan gak punya bpjs awalnya jadi dapat Uhc.. nasib..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yg nunggak bisa juga ko daftar UHC. Nanti buka tabungan TAPPA BNI. Sebagai tanggung jawab, tunggakan dibayar dg cara di cicil.
      Dg catatan, tunggakan sdh lebih dr 3 bulan.

      Delete
    2. Mau tanya dong setoran awal buka rekeing tappa bni brpa ya?terus syaratnya apa aja untuk buka rekening. Makasih sebelumnya

      Delete
  4. Yang pernah daftar bpjs dan nunggak nggak boleh ikut Uhc..padahal alasan nunggak sesorang beda2..kalo mmg nunggak karena gak mampu bayar.. ya dikasih solusinya..karena itu orang patuh.. yang awalnya gak pernah daftar bpjs aja boleh ikut uhc.. terus bagi peserta bpjs individu kelas 3 yg setiap bulan bayar apa nggak iri tuh.. tolong slogan wajib bagi warga indonesia utk ikut bpjs yg ada di kantor bpjs di hapus...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh pak, tapi tunggakannya harus dibayar terlebih dahulu oleh peserta BPJS. Perserta BPJS kelas 3 boleh ikut UHC, syaratnya kepesertaan BPJSnya ditutup dulu.
      Program UHC di artikel ini hanya berlaku di kota Semarang, karena Program UHC diartikel ini adalah program Pemerintah Kota Semarang. Semoga kota-kota lain juga membuat program UHC seperti di Kota Semarang. Terima kasih sudah mampir

      Delete
    2. Yang pernah ikut BPJS boleh ikut UHC, nanti kepesertaan BPJSnya ditutup dulu, baru didaftarkan ke program UHC. Untuk lebih jelasnya bisa berkonsultasi ke DKK Kota Semarang

      Delete
    3. BPJS saya kelas 1 pas saya cek bulan skr hampir 6jutA krn suami saya ga sanggup bayar lg tiap bulannya.saya bingung pak kalau saya hamil lg dan BPJS ga sanggup dibayar apa masih bisa dibantu pk UHC atau tidak soalnya saya wkt hamil kmrn cesar

      Delete
    4. persyaratan dari BPJS seperti itu bu, untuk lebih jelasnya ibu bisa datang ke puskesmas terdekat, siapa tahu ada solusi bagi permasalahan ibu

      Delete
  5. Boleh pak, tapi tunggakannya harus dibayar terlebih dahulu oleh peserta BPJS. Perserta BPJS kelas 3 boleh ikut UHC, syaratnya kepesertaan BPJSnya ditutup dulu.
    Program UHC di artikel ini hanya berlaku di kota Semarang, karena Program UHC diartikel ini adalah program Pemerintah Kota Semarang. Semoga kota-kota lain juga membuat program UHC seperti di Kota Semarang. Terima kasih sudah mampir

    ReplyDelete
  6. Numpang tanya kepada yang terhormat pak martin...untuk yg sudah terdaftar dan sudah jadi kartu UHC nya di ambil di mana pak?di tempat pendaftaran atau di kirim ke puskesmas terdekat ?sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jangan pakai yang terhormat pak, kesannya gimana gitu, kita kan sama2 warga semarang. Saya warga biasa pak :). Menurut informasi yg pernah saya dapat di acara germas 4 bulan yang lalu, kartu UHC akan dikirim ke puskesmas di wilayah pak devian, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke puskesmas terdekat atau ke Dinas Kesehatan Kota Semarang. Terima kasih sudah mampir ke blog saya

      Delete
    2. Buat pak martin Terimakasih atas informasinya ...

      Delete
  7. Untuk peserta bpjs tunggakan 2tahun apa juga harus dilunasi terlebih dahulu.sedangkan selama ini emang g k3pake kartu bpjsnya.itu gmn klo pengen langsung ikut uhc krn sekarang emang butuh utk biaya operasi.mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk keterangan lebih lanjut bisa ke Dinas Kesehatan Kota Semarang pak, saya hanya mengeshare info

      Delete
  8. Beberapa silam lalu Saya pernah bikin bpjs melalui online.saya mendaftar untuk kelas 2.saya kira tidak berhasil karena website eror terus jadi tidak ada keterangan berhasil atau tidak..beberapa bulan kemudian ibu saya sakit dan harus dirawat di rs..saat itu keluarga saya terkendala ekonomi..lalu saya disarankan daftar UHC..saat pendaftaraan ternyata nama saya sekluarga sudah terdaftar program bpjs dan mempunyai tunggakan..dan saya diharuskan melunasi tunggakan itu.saya tidak mengetahui itu...tapi alhamdulillah petugas petugas di DKK semarang ramah..saya dibantu untuk bisa ikut program UHC tanpa harus membayar tunggakan itu dan prosesnya cepat....terimakasih buat petugas petugas DKK semarang..maju terus kota semarng

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih testinya mbak. Testi ini sangat berguna dan
      bermanfaat. kalau boleh saya ingin share testi ini ke group wa atau facebook. alhamdulilah pemkot dan jajarannya sangat perhatian terhadap warganya

      Delete
    2. Gratis TDK byr tungakan kalau BPJS sebelumnya belum pernah dipakai ..klo sudah pernah dipakai pasti disuruh nglunasin

      Delete
  9. Maaf saya ingin bertanya . Apakah uhc ini bisa di gunakan untuk persalinan juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pak, tentunya mengikuti prosedure yg berlaku di bpjs, untuk lebih jelasnya bisa menghubungi puskesmas terdekat

      Delete
  10. Mhn maafsaya
    Mau bertanya..,sy sdh mrndapatkan kartu bpjs dr pemerintah, sedangkan putri sy belum dapat apakah cukup dgn menjadi anggota uhc saja dan apakah uhc lingkupnya nasional untuk berobatnya... terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. UHC sama seperti BPJS biasa, bisa digunakan dimana saja bu, asal dekat dengan faskes 1-nya

      Delete
  11. masih berlakukah,pak pendaftaran uhc nya?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih pak, silahkan menghubungi puskesmas di daerah bapak

      Delete
  12. pak, kalau ktp SMG tetapi domisili kita berbeda alamat dengan ktp bisakah tetap daftar di puskesmas setempat? terimakasih.

    ReplyDelete
  13. Untuk pendaftaran uhc gimana ea???
    Udah pernah punya bpjs dari pabrik 3th yg lalu....

    ReplyDelete
  14. Pembuatan uhc apa hrus melalui,rt,rw,kelurhan dan kcmtan atau langsung ke dkk smg pak martin,dan apa bisa langsung dipkai krna saat ini anak sya sedang dirwt dislah satu rs swasta di smg,mohon penjelasanya

    ReplyDelete
  15. Pembuatan uhc apa hrus melalui perangkat desa dulu atau langsung ke dkk smg pak martin,apa bisa langsung di pakai karna saat ini anak saya sedang dirwt dislah satu rs swasta di smg,mohon penjwlasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Langsung ke puskesmas terdekat pak. Pengurusan bisa lebih cepat dibuat pas mau digunakan di rawat inap.

      Delete
  16. Halo pak martin , masih bisa kah mendaftar program uhc nya? Terimakasih 🙏

    ReplyDelete
  17. Halo pak martin , masih bisa kah mendaftar program uhc nya? Terimakasih 🙏

    ReplyDelete
  18. Maaf saya mau tanya...
    Sebelumnya saya bekerja di Perusahaan dan terdaftar di BPJS.
    Dan saya telah telah keluar bekerja dari perusahan.
    Dan sekarang saya mendaftar UHC tapi sudah 1 tahun berlalu kok belum jadi, belum diproses .
    Saya tanya alasannya Krn status BPJS saya non aktif.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Justru UHC bisa dibuatkan kalau BPJSnya sudah tidak aktif. biasanya menunggu 6 bulan setelah resign baru BPSJnya bisa dinon aktifkan

      Delete
  19. Pak, kalau dulu sebelum menikah suami terdaftar KIS di kendal setelah menikah pindah KTP Semarang. Sementara saya dan anak belum terdaftar di jaminan kesehatan manapun. Apakah saya bisa mendaftar?

    ReplyDelete
  20. I read what you wrote. These Things are fascinating. What an interesting blog it is. All readers will find it to be very beneficial. I appreciate you for taking the time to discuss your ideas and expertise on this subject. Continue adding details to this article.
    divorces in virginia

    ReplyDelete

Post a Comment