Pengertian Status Kasus Covid 19, Probrable, Konfirmasi, Suspek Dan Lain Sebagainya
Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Terawan memperkenalkan istilah status baru pada kasus Covid-19. Istilah ini dituangkan dalam Keputusan menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sebelumnya ada beberapa istilah kasus yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Konfirmasi. dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Istilah-istilah tersebut mengalami perubahan. Saat ini kasus Covid dibagi menjadi 3 Suspect, Problable dan Confirmed.
Kasus Probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid 19 dan belum ada hasil pemeriksaan test RT-PCR.
1. Suspect. Seseorang dikatakan dalam kondisi suspect ketika mengalami beberapa kondisi dibawah ini:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 14 hari terakhir sebelum gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah di Indonesia yang melaporkan tranmisi lokal.
- Orang dengan salah satu gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 14 hari terakhir sebelum gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid19.
- Orang dengan ISPA/pnemonia bera berat yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tidak memiliki penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Konfirmasi adalah seseorang dinyatakan positif Covid 19 yang dibuktikan dengan hasil test PCR/Swab. Kasus Konfirmasi dibagi dua:
- Kasus Konfirmasi dengan gejala
- Kasus Konfirmasi tanpa gejala
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi selama lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari 1 meter.
- Sentuhan langsung dengan kasus problable atau konfirmasi (bersalaman, berpelukan, bergandengan dll).
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh tim epidemiologi.
- Kasus probable/konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/konfirmasi dengan gejala yang dilakukan follow up RT-PCR 1x negatif dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.
Semoga pandemi segera berlalu ...
ReplyDeleteaamiin
Delete