Pengertian Status Kasus Covid 19, Probrable, Konfirmasi, Suspek Dan Lain Sebagainya

 


Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Terawan memperkenalkan istilah status baru pada kasus Covid-19. Istilah ini dituangkan dalam Keputusan menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sebelumnya ada beberapa istilah kasus yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Konfirmasi. dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Istilah-istilah tersebut mengalami perubahan. Saat ini kasus Covid dibagi menjadi 3 Suspect, Problable dan Confirmed.

Kasus Probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid 19 dan belum ada hasil pemeriksaan test RT-PCR.

1. Suspect. Seseorang dikatakan dalam kondisi suspect ketika mengalami beberapa kondisi dibawah ini:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 14 hari terakhir sebelum gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah di Indonesia yang melaporkan tranmisi lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 14 hari terakhir  sebelum gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid19.
  • Orang dengan ISPA/pnemonia bera berat yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tidak memiliki penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Konfirmasi adalah seseorang dinyatakan positif Covid 19 yang dibuktikan dengan hasil test PCR/Swab. Kasus Konfirmasi dibagi dua:

  • Kasus Konfirmasi dengan gejala
  • Kasus Konfirmasi tanpa gejala
3. Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid19. Kontak erat yang dimaksud disini adalah:
  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi selama lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari 1 meter.
  • Sentuhan langsung dengan kasus problable atau konfirmasi (bersalaman, berpelukan, bergandengan dll).
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan oleh tim epidemiologi.
Selain istilah diatas ada juga istilah lain  yaitu Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi dan Kematian.
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Seseorang dikatakan Discarded jika:
1. Seseorang dengan kasus suspect dengan hasil pemeriksaan PCR 2x negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu > 24 jam.
2. Seseorang dengan kasus kontak erat yang sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai isolasi adalah jika seseorang mengalami:
  • Kasus probable/konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.

  • Kasus probable/konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.

  • Kasus probable/konfirmasi dengan gejala yang dilakukan follow up RT-PCR 1x negatif dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan demam dan gangguan pernapasan.
Istilah covid sekarang sudah semakin lengkap, menandakan Kementrian Kesehatan sudah semakin matang mempelajari kasus-kasus Covid 19 yang terjadi diIndonesia. Dengan klasifikasi status ini diharapkan penanganan pasien Covid 19 menjadi lebih baik dan efisien. Terima kasih sudah mampir.




2 comments for "Pengertian Status Kasus Covid 19, Probrable, Konfirmasi, Suspek Dan Lain Sebagainya"

Post a Comment